Keanggotaan

KATEGORI KEANGGOTAAN

 

1. Anggota Biasa

Terdiri dari Psikolog dan Ilmuwan Psikolog. Persyaratan menjadi Anggota Biasa AP2I, yaitu :

  1. Calon telah menjadi anggota HIMPSI dengan SIK online
  2. Memilih Asosiasi Psikologi Positif Indonesia (AP2I)
  3. Bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di organisasi

 

2. Anggota Luar Biasa

Pemerhati Psikologi Positif. Adapun persyaratannya, sebagai berikut :

  1. Anggota Luar Biasa Pemerhati Psikologi Positif Warganegara Indonesia :Calon mendaftarkan diri sebagai anggota AP2I dan mengisi formulir untuk mendapat persetujuan Asosiasi (dapat melalui pengurus pusat/wilayah/web. Apabila disetujui akan mendapat no registrasi anggota AP2I dan disampaikan kepada HIMPSI
  2. Anggota Luar Biasa Warga Negara Asing

Persyaratan Psikolog Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi Anggota Luar Biasa :

Mengikuti persyaratan dari HIMPSI untuk warga negara Asing dan memilih asosiasi Psikologi Positif Indonesia (AP2I) dan mendaftarkan ke pengurus pusat/wilayah/web untuk mendapatkan nomor registrasi AP2I.